Manusia, Nilai, Norma dan Moral
Meskipun banyak
pakar yang mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang telah disepakati dari
semua pengertian itu bahwa nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya
nilai itu penting. Pengertian nilai yang telah dikemukakan oleh setiap pakar
pada dasarnya adalah upaya dalam memberikan pengertian secara holistik terhadap
nilai, akan tetapi setiap orang tertarik pada bagian bagian yang “relatif belum
tersentuh” oleh pemikir lain.
Definisi yang mengarah pada pereduksian nilai
oleh status benda, terlihat pada pengertian nilai yang dikemukakan oleh John
Dewney yakni, Value Is Object Of Social Interest, karena ia melihat nilai dari
sudut kepentingannya.
Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari
sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi
manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap
dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Nilai itu penting bagi
manusia. Apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap
berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar
manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai
kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu
dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Menilai dapat diartikan menimbang yakni
suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya yang
kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan. Keputusan itu menyatakan
apakah sesuatu itu bernilai positif (berguna, baik, indah) atau sebaliknya
bernilai negatif. Hal ini dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada diri
manusia yaitu jasmani, cipta, rasa, karsa, dan kepercayaan.
Nilai memiliki
polaritas dan hirarki, antara lain:
a. Nilai menampilkan diri dalam aspek
positif dan aspek negatif yang sesuai polaritas seperti baik dan buruk;
keindahan dan kejelekan.
b. Nilai tersusun secara hierarkis yaitu hierarki
urutan pentingnya.
Nilai (value) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda
abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan
(goodness). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok yaitu:
a. Nilai material
yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai vital yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas.
c. Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Nilai kerohanian terbagi menjadi empat macam:
a. Nilai kebenaran
yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia
b. Nilai keindahan atau
nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia
c. Nilai
kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia
d. Nilai
religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan
melalui akal budi dan nuraninya
Hal-hal yang mempunyai nilai tidak hanya
sesuatu yang berwujud (benda material) saja, bahkan sesuatu yang immaterial
seringkali menjadi nilai yang sangat tinggi dan mutlak bagi manusia seperti
nilai religius.
Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, keinginan, harapan,
dan segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah) manusia. Dengan demikian
nilai itu tidak konkret dan pada dasarnya bersifat subyektif. Nilai yang abstrak
dan subyektif ini perlu lebih dikonkretkan serta dibentuk menjadi lebih
objektif. Wujud yang lebih konkret dan objektif dari nilai adalah norma/kaedah.
Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau
siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah
kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan.
Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau
sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan
suatu perbuatan. Ada beberapa macam norma/kaedah dalam masyarakat, yaitu:
a.
Norma kepercayaan atau keagamaan
b. Norma kesusilaan
c. Norma sopan
santun/adab
d. Norma hukum
Dari norma-norma yang ada, norma hukum adalah
norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh penguasa
(kekuasaan eksternal).
Nilai dan norma selanjutnya berkaitan dengan moral.
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti
adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila.
Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan
manusia, mana yang baik dan mana yang wajar. Istilah moral mengandung integritas
dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang sangat ditentukan
oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian
seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia
yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
2.2 Manusia dan
Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak
mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia,
masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam
pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar
kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas
lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum
yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang
tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku
dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak
bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang
berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya).
Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang
bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai
“semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang
berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan
keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan
(organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial
(social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan
tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata
pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si
pengatur(kekuasaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar